"Kami akan turunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kematian anak harimau Benggala tersebut"
Lebih lanjut Satyawan Pudyatmoko tidak menampik, jika kasus harimau mati saat dipelihara bukanlah yang pertama. Oleh karena itu, Ia menyatakan akan mengevaluasi kembali aturan izin memelihara harimau
Meskipun demikian Satyawan Pudyatmoko mengaku belum bisa memberikan keputusan atas kasus kematian hewan yang dipelihara Alshad Ahmas, baik terkait sanksi ataupun pencabutan izin memelihara hewan nondomestik. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari tim yang melakukan penyelidikan
Sebagaimana diketahui, harimau yang dipelihara oleh Alshad Ahmad adalah jenis harimau Benggala. Dan Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia