Partai Garuda menilai, partainya berpotensi dirugikan dengan adanya aturan pada pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Alasannya Partai Garuda menjadi tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat atau yang pernah menjabat yang usianya di bawah 40 tahun. Padahal yang bersangkutan memiliki potensi dan sudah berpengalaman di dalam pemerintahan sehingga layak dicalonkan sebagai cawapres