Bantuan dana untuk partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada tahun 2023 telah dicairkan oleh pemerintah
Ketentuan dana bantuan partai politik diatur dalam UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) dan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 34 ayat (3) UU Partai Politik disebutkan: Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
Dalam pasal 5 (ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik memuat besaran bantuan keuangan parpol Rp 1.000
“Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rp.000,00 (seribu rupiah) per suara sah”
Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik, tapi yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen hanya sembilan (9) partai politik, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN PPP
Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik
Persoalan pendanaan parpol di Indonesia menjadi isu krusial dan sensitif. Parpol sepertinya belum secara terbuka menyampaikan perihal sumber pendanaan partainya