LABVIRAL.COM - Dewasa ini masih ada sejumlah keluarga yang ingin mengadopsi anak. Namun, mengadopsi anak tentu tidak semudah yang dibayangkan, termasuk proses tata caranya. Mengetahui syarat dan tata cara adopsi anak di Indonesia memang penting.
Ada beberapa syarat dan tata cara adopsi anak di Indonesia. Mengadopsi anak perlu melalui prosedur yang benar. Hal ini tentu sebagai bentuk jaminan akan tidak adanya masalah di kemudian hari.
Menurut laman indonesia.go.id, bahwa prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Wilayah Jakarta Memakai Bahasa Inggris, Anak Jaksel Sudah Biasa
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 itu, peraturan tersebut mengatur pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orang tua tunggal alias single parent.
Syarat Adopsi Anak
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Tata Cara Adopsi Anak
1. Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan orang tua WNI single, maka permohonan pengangkatan anak dikirim ke Dinas Sosial Provinsi. Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak dikirim ke Kementerian Sosial.
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkumham, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
Baca Juga: Inilah Kata Tidak Boleh dan Boleh Diucapkan Agar Anak Sukses
Baca Juga: Cara Menyapih Anak yang Benar Agar Tidak Rewel
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.