LABVIRAL.COM - Mengemudi sepeda listrik di Indonesia telah diatur oleh perundang-undangan. Salah satu aturan yang ada adalah larangan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan, kamu mungkin sering melihat anak-anak di bawah umur yang berani mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Bahkan, beberapa dari mereka telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik.
Baca Juga: Tips Mengendarai Motor Kopling di Tanjakan, Dijamin Bisa
Anak-anak di bawah umur seharusnya tidak diizinkan untuk mengendarai kendaraan. Tapi ketika mereka dilarang menggunakan motor, beberapa dari mereka beralih ke sepeda listrik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengingatkan orang tua untuk tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya dalam laman resmi Humas Polri.
Firman menilai bahwa kelalaian dan kurangnya kesadaran dari orang tua adalah faktor utama yang memicu meningkatnya jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik. Keadaan ini sangat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan.
Meskipun demikian, Firman mengakui bahwa penggunaan sepeda listrik tidak dilarang sama sekali. Ia menganggap bahwa sepeda listrik bisa digunakan, asalkan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman.
Firman menyarankan agar sepeda listrik lebih cocok digunakan di area tertentu seperti kompleks perumahan yang kurang memiliki interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar dan banyak.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Aprilia RS 457, Motor Sport Ringkas dengan Performa Menakjubkan
Seperti diketahui, peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pasal 4 dari peraturan tersebut memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik, antara lain:
- Menggunakan helm.
- Usia pengguna sepeda listrik paling rendah adalah 12 tahun, dan penggunaan sepeda listrik harus selalu didampingi oleh orang dewasa.
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik telah dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
- Selain itu, pengguna sepeda listrik juga diharapkan memahami tata cara berlalu lintas yang mencakup:
- Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
- Menjaga jarak yang aman dari kendaraan lain di jalan.
- Mengemudi dengan penuh konsentrasi.
Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat khusus, seperti:
- Lajur sepeda atau jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
- Pemukiman.
- Car Free Day.
- Kawasan Wisata.
- Area di sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area perkantoran.
- Area di luar jalan raya.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus memahami dan mengikuti aturan-aturan ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap pembelajaran mengenai berlalu lintas.***