Jangan Panik, Yuk Ketahui Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023

Sunardi
Kamis 18 Mei 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi KTP. (Instagram/@halokrw)

Ilustrasi KTP. (Instagram/@halokrw)

1. Surat kehilangan asli dari kepolisian.

2. Foto atau scan kartu keluarga.

Baca Juga: KTP Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Berdomisili Lampung

Baca Juga: Modal KTP Kalian Bisa Dapat Pinjaman Online dari Bank BRI Loh! Penasaran, Kuy Cek langsung

 

Cara mengurus KTP hilang secara online

  • Kunjungi website Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  • Unggah dokumen yang sudah diminta.
  • Tunggu proses pengajuan KTP baru.
  • KTP baru dicetak.
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini