LABVIRAL.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kejagung menduga Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, setelah Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kini muncul banyak spekulasi, khususnya tentang penjegalan dan intervensi.
Penjegalan yang dimaksudnya ialah upaya menggagalkan Anies Baswedan sebagai kandidat di Pilpres 2024.
"Ketika Johnny G Plate ditahan karena dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp8 trilliun, tidak lama kemudian muncul pernyataan tentang penjegalan dan intervensi. Kenapa terus diarahkan ke sana? Apa yang ingin dituju?" ucap Teddy sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun @TeddGus, Kamis (18/5/2023).
Teddy tampak heran banyak pihak yang berupaya membolak-balikan fakta terkait kasus yang menjerat Plate.
Kendati begitu, Teddy tidak menyebut identitas pihak yang dimaksudnya.
Baca Juga: Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Sempat Ditunda, Mahfud MD Buka Alasannya