LABVIRAL.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate sudah digarap Kejaksaan Agung cukup lama.
Mahfud meyakini Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Instagram pribadinya, Kamis (18/5/2023).
Kendati begitu, Mahfud juga menyinggung kasus Plate yang sarat dengan tudingan politisasi.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tuturnya.
Masih kata Mahfud, penetapan tersangka seyogyanya tidak boleh ditunda-tunda.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," katanya.