Baca Juga: Stut Motor Bisa Ditilang?
Pelanggaran tersebut seperti, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Jika dalam prakteknya di lapangan ada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin sanksi kode etik hingga pidana.***