Oleh karena itu, sambung LaNyalla, dirinya terus menyampaikan bahwa Konstitusi hasil perubahan pada masa reformasi itu sudah tidak nyambung lagi antara pembukaan dengan pasal-pasal yang ada. Karena perubahan pada pasal-pasalnya telah mencapai lebih dari 95 persen.
“Dan pasal-pasal yang baru tersebut justru bukan menjabarkan ideologi Pancasila. Tetapi menjabarkan ideologi lain, yaitu ideologi individualisme dan liberalisme. Sehingga wajar Indonesia semakin karut-marut dan ekonominya yang kapitalistik hanya menghasilkan oligarki,” pungkasnya.
Baca Juga: Eeng Saptahadi Meninggal Dunia
Karena itu, lanjutnya, saya mendorong lahirnya Konsensus Nasional semua elemen bangsa yang masih peduli dan punya nasionalisme di dadanya untuk bersepakat mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, yang terjabarkan melalui Pasal-Pasal di dalam Konstitusi.***