LABVIRAL.COM - Pelaku penganiayaan anak AG (15) melaporkan Mario Dandy (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Mario Dandy Satrio pun memberikan respon, mengenai laporan yang dilayangkan Pengacara AH kepada dirinya.
"Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa dugaan pencabulan AG dilaporkan pihaknua, setelah tindak pidana kasus penganiayaan David Ozora terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG. Salah satunya AG.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Polda Metro Jaya juga bakal periksa Mario Dandy Satrio terkait laporan dugaan pencabulan terhadap AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga akan dilakukan, termasuk meminta keterangan Mario Dandy selaku terlapor.