LABVIRAL.COM-Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, Senin (22/5/2023).
Bukhori dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, M (34).
Sejumlah aksi kekerasan disebutkan pernah dilakukan Bukhori terhadap istrinya tersebut, bahkan saat sang istri sedang hamil.
Seperti apa fakta kasus KDRT-nya?
Baca Juga: Profil PKS, Betah Pakai Nomor Urut 8 di Pemilu 2024, Terbentuk dari Gerakan Dakwah
1. Kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian
Sebelum mengadu ke MKD, kasus dugaan KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, kasus ini terkesan mandek. Laporan M tidak ditindaklanjuti.
Setelah coba ditanyakan, kasus KDRT tersebut dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
2. Bukhori meminta istri tak melaporkan ke polisi
Pengacara M, Srimiguna mengatakan, kasus KDRT dialami kliennya sepanjang 2022. Sejumlah kekerasan dilakukan Bukhori kepada M.