Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.
Menurut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman oleh manajemen universitas, dan orang-orang berkuasa lainnya di kampus mereka.
Baca Juga: Kisah Dewi Yull Diremehkan karena Anaknya Difabel, Kini Lulus S2 dari Amerika Serikat
Masalah yang paling sering adalah untuk sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa.
Tak sedikit dosen terlibat, seperti pada Agustus 2021, ketika Anhar Anshori, kepala penerbitan buku kampus, minta situs berita mahasiswa Poros di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menghapus berita tentang seorang dosen yang menjual buku di kampus dengan kaitan pada nilai.
Jurnalisme mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia. Beberapa pendiri Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, masing-masing wakil presiden dan perdana menteri pertama, pada 1940-an, adalah wartawan mahasiswa di Belanda pada 1920-an.
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia beranggotakan sedikitnya 400 lembaga dari berbagai perguruan tinggi di pulau-pulau penting di Indonesia seperti Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Beberapa pulau dan kota juga memiliki organisasinya sendiri.
“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson. “Kedua kementerian, kepolisian dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka.”***