LABVIRAL.COM - Berkas tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), masih diteliti jaksa.
Polda Metro Jaya pun menargetkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dapat terlaksana minggu ini.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi, itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," ujar Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi wartawan dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih meneliti berkas perkara Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dan Shane Lukas, dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Masih tahap penelitian berkas perkara," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi wartawan di kesempatan berbeda.
Ade menjelaskan bahwa jangka waktu penelitian berkas maksimum 14 hari, sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik.
Ade juga menyebut, berkas perkara kedua baru masuk pada 10 Mei lalu.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," jawab Ade.
"Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari. Jaksa harus punya kesimpulan selama 14 hari itu," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).
Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.