"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," pungkasnya.
Baca Juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).
Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.