LABVIRAL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah adanya upaya berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas jadi 'bola pingpong' atau dibolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Kejati menegaskan, proses pemberkasan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," tambanya.
Meski begitu, Danang enggan merinci bagaimana proses pemberkasan tersebut
"Untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dari korban penganiyaan David Ozora menanyakan soal kejelasan status kasusnya dan kapan proses peradilan untuk tersangka Mario Dandy kepada Polda Metro Jaya.
Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter salah satu anggota keluarga David Ozora yakni @AltoLuger.
"Dear Polda Metro Jaya.Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," cuit Pihak Keluarga David Ozora pada Senin (22/5/2023).