7 Fakta Kasus KDRT Putri Balqis di Depok, Masuk UGD hingga Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Turun Gunung

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 26 Mei 2023, 02:34 WIB
Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang menjadi tersangka (Sumber : Kolase Twitter)

Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang menjadi tersangka (Sumber : Kolase Twitter)

Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya Bani Idham dengan tuduhan KDRT.

"Kejadian awal pada 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri. Kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Perlu adanya Evaluasi

Masih kata Yogen, Putri Balqis kemudian memukul suaminya hingga memeras alat kelamin Bani Idham.

"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pukulan ke istrinya," imbuhnya.

Yogen mengatakan, tidak hanya Putri Balqis yang menjadi tersangka, tetapi juga Bani Idham.

"Untuk penahan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi," tuturnya.

Baca Juga: Bantah KDRT Istri Kedua, Bukhori Yusuf Ngaku Jadi Korban, Jangan Memutarbalikkan Fakta

5. Putri Balqis Dibebaskan

Setelah viral, Putri Balqis dibebaskan dari penjara.

Kabar Putri Balqis dibebaskan membuat sang adik senang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini