LABVIRAL.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis kini menjadi sorotan publik.
Putri Balqis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Metro Depok.
Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya Bani Idham dengan tuduhan KDRT. Padahal, Putri Balqis juga melaporkan tindakan suaminya lebih dahulu.
Adapun kronologi KDRT antara Balqis dan Bani bermula dari cekcok pada 26 Februari 2024.
"Intinya ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri. Kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).
Masih kata Yogen, Putri Balqis kemudian memukul hingga memeras alat kelamin Bani.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pukulan ke istrinya," imbuhnya.