LABVIRAL.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis kini menjadi sorotan publik.
Putri Balqis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Metro Depok.
Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya Bani Idham dengan tuduhan KDRT. Padahal, Putri Balqis juga melaporkan tindakan suaminya lebih dahulu.
Adapun kronologi KDRT antara Balqis dan Bani bermula dari cekcok pada 26 Februari 2024.
"Intinya ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri. Kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).
Masih kata Yogen, Putri Balqis kemudian memukul hingga memeras alat kelamin Bani.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pukulan ke istrinya," imbuhnya.
Yogen mengatakan, tidak hanya Putri Balqis yang menjadi tersangka, tetapi juga Bani Idham.
"Untuk penahan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi," tuturnya.
Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Digarap Polda Metro Jaya
Kasus Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang malah menjadi tersangka setelah melaporkan Bani, suaminya sendiri, telah ditarik penanganannya oleh Kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkomitmen ingin memberikan keadilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sudah menjadi perhatian dari publik.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.
Alasan lainnya yang juga diungkap oleh Trunoyudo adalah Polda Metro Jaya punya Subdirektorat pas untuk menangani kasus ini.
"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Perlu adanya Evaluasi
Penanganan Kasus KDRT Ditunda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan untuk penangguhan penahanan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus KDRT di Kota Depok serta diadakan evaluasi.
Pasca ditangguhkannya kasus KDRT di Kota Depok yang viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga menginstruksikan kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dari tersangka kasus KDRT.
"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).
Baca Juga: Bantah KDRT Istri Kedua, Bukhori Yusuf Ngaku Jadi Korban, Jangan Memutarbalikkan Fakta
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena kondisi pasangan suami istri yang saat ini masih dalam perawatan.
"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok.
Dengan demikian, untuk saat ini, suami istri tersebut masih berstatus bebas.***