Motif KDRT di Depok Versi Polres Metro Depok, Mulanya Bani Tumpahkan Bubuk Cabe ke Rambut Putri Balqis

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 26 Mei 2023, 02:49 WIB
Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang menjadi tersangka (Sumber : Kolase Twitter)

Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang menjadi tersangka (Sumber : Kolase Twitter)

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkomitmen ingin memberikan keadilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sudah menjadi perhatian dari publik.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Kini Ditangani Oleh Polda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya Pastikan Adanya Keadilan Dalam Penyelesaian Kasus

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.

Alasan lainnya yang juga diungkap oleh Trunoyudo adalah Polda Metro Jaya punya Subdirektorat pas untuk menangani kasus ini.

"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Sudah Ditangani dengan Prosedur yang Benar, Kapolda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHP

Penanganan Kasus KDRT Ditunda

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan untuk penangguhan penahanan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus KDRT di Kota Depok serta diadakan evaluasi.

Pasca ditangguhkannya kasus KDRT di Kota Depok yang viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga menginstruksikan kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dari tersangka kasus KDRT.

"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini