"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena kondisi pasangan suami istri yang saat ini masih dalam perawatan.
"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok.
Dengan demikian, untuk saat ini, suami istri tersebut masih berstatus bebas.***