"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," sambungnya.
SBY menjelaskan kewenangan MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Harta Kekayaan 3 Capres 2024
"Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?" ucapnya.
Menurut SBY, apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tegasnya.
"Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK," katanya.
"Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata dia lagi.
SBY yakin partai politik hingga caleg ketika menyusu DCS berasumsi bahwa sitem pemilu tidak diubah.