Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Pada 31 Mei 2023, Kuasa Hukum: Virgoun akan Hadir
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.
Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca Juga: 4 Manfaat Mengonsumsi Jeruk Nipis Bagi Kesehatan Tubuh yang Penting Kamu Ketahui
Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***