Moeldoko Itu Jangankan Jadi Ketum, Jadi Ketua Demokrat Tingkat Desa Saja Tidak Bisa, Belum Penuhi Syarat

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 19:46 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

Novum pertama, dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Anggap Narasi SBY Keliru, MK Lembaga Independen, Tidak Bisa Diintervensi Partai

Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

  1. Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
  2. AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Baca Juga: Arti Haji Wada yang Dikerjakan Rasulullah dan Kisah Sedih di Baliknya

Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini