"Dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," tuturnya.
Denny mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya nanti.
Baca Juga: 4 Kabar Hoax yang Pernah Menimpa Agnez Mo, Paling Sering Meninggal Dunia
"Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," tutupnya.
Moeldoko CS Ajukan PK ke MA, Punya 4 Bukti Baru
Dalam dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko, ada empat bukti baru (novum) yang dilampirkan.
Novum pertama, dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Doa agar Orang yang Kita Cintai Mencintai Kita, Bikin Doi Luluh dari Jarak Jauh
Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:
- Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
- AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Aksi Penembakan dan Perampokan Bersenjata Meningkat, KJRI Los Angeles Keluarkan Imbauan Keamanan WNI
Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.