Gaji ke-13 PNS 2023 Mulai Cair 5 Juni, ini list yang akan Mendapatkannya!

Andi Syafriadi
Selasa 30 Mei 2023, 15:40 WIB
Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 5 Juni 2023, Ini list yang akan Mendapatkannya! (Sumber : Pixabay)

Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 5 Juni 2023, Ini list yang akan Mendapatkannya! (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS 2023 mulai cair 5 Juni 2023.

Dimana, gaji ke-13 PNS 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Perihal gaji ke-13 PNS 2023 tersebut ditegaskan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

Baca Juga: Penjelasan Hadits Ciri-ciri Orang Munafik yang Berbahaya Bagi Kehidupan

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni)," ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Budhianto Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairannya.

Lalu siapa aja yang mendapatkan Gaji ke-13 untuk tahun 2023 ini?

Seperti yang diketahui pada pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

Lalu, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk (a) wakil menteri, (b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, (c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, (d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (e) hakim ad hoc, (f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Mengubah Tombol Navigasi Bar di HP Samsung menjadi Gestur Layar Penuh Mirip iPhone

Lalu, (g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, (h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi, (i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, (j) pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan (k) aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Hadits tentang Pentingnya Berbagi Ilmu, Sampaikanlah Walau Sedikit

Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13. Hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Selain di atas, masih ada lagi penerima gaji ke-13 lain seperti diatur dalam PP Nomor 15 2023.

Baca Juga: 5 Hadits tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Jangan Sampai Menyakiti Mereka

Demikian penjelasan singkat terkaitt gaji ke-13 PNS 2023 yang rencananya akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Juni mendatang.

Sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang baru bisa diajukan tanggal 5 Juni, gaji ke-13 PNS 2023 ini dipastikan akan dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Pengajuan SPM tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023 karena tanggal 1 hingga 4 Juni merupakan hari libur, sehinngga pengajuan dilakukan pada hari kerja berikutnya.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini