Kasus ini menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang 2022. Jumlahnya mencapai 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
2. Faktor ekonomi
Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75%).
3. Selingkuh/meniggalkan salah satu pihak
Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78%)
4. KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1%)
5. Mabuk
Dan penyebab utama kelima adalah mabuk dengan 1.781 kasus (0,39%).
Baca Juga: Tok! Aktris Kim Sae-ron Didenda Lebih dari Rp200 Juta karena Nyetir Sambil Mabuk