Rasulullah saw kemudian menjawab, "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kurmanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya?" Dia menjawab, "Ya." Kemudian Rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. "Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (HR. Bukhari).
Hadis di atas dianggap oleh para ulama sebagai penguat ayat Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 229 tentang dibolehkannya cerai gugat.
Menurut sebagian ulama, istri Tsabit bin Qais diketahui bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul.
Kemudian menurut Ibnu Majah bernama Jamilah binti Salul, sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.
Macam-macam perceraian
Perceraian dalam suatu rumah tangga dibagi menjadi dua macam yakni cerai talak dan cerai gugat.
Baca Juga: Fix! Mediasi Gak Berlaku, Desta dan Natasha Rizki Mantap Bercerai
Cerai talak adalah sebuah perpisahan suami istri, di mana hal itu terjadi atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan.
Setelah Pengadilan Agama menilai dengan pertimbangan yang tepat, maka pengadilan akan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
Sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri (boleh diwakilkan) atas suaminya kepada pengadilan. Dalam Islam, cerai gugat dikenal dengan istilah khulu’ yang mempunyai arti melepaskan atau menanggalkan.