LABVIRAL.COM - Pengacara Muannas Alaidid menilai pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ihwal Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup bikin gaduh dan berbahaya.
Muannas menyebut Denny Indrayana patut dijerat pidana. Dia mengaku berencana mempolisikan Denny Indrayana.
"Pernyataan @dennyindrayana ini gaduh & bahaya mesti layak dibawa ke ranah hukum, bila aph (aparat penegak hukum) enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi," tutur Muannas sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
Muannas menilai pernyataan Denny layak diproses hukum. Sebab, diduga kuat menyebarkan berita bohong.
"Sangat layat diproses hukum dan memenuhi unsur apa yang di twitkan Denny, selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya sebab mengganggu independensi hakim," tuturnya.
Muannas kemudian mendorong Mabes Polri untuk menyelidikinya.
Dalam postingannya, Muannas menautkan bunyi Pasal 112: Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikan kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.