LABVIRAL.COM - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyinggung langkah bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo yang diduga menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.
Totok mengingatkan, kampanye di tempat ibadah tidak diperkenankan dan termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu.
Totok menyatakan, imbauan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye juga berlaku kepada semua peserta pemilu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas, Ketua DPD RI Minta Pengawasan Diperketat
"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong. Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, walaupun belum sampai pada tahap pelanggaran kampanye. Dan itu kita sampaikan kepada semuanya," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjawab pertanyaan wartawan soal kampanye bacapres Ganjar Pranowo ke Masjid Agung Banten, Rabu (31/5/2023).
Totok kembali mengingatkan, selain tempat ibadah ada tempat lain yang juga tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Jangan gunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah untuk kampanye, ini soal etika," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah
Totok berharap semua peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Sebagai negarawan, ayo dong kita beretika bareng-bareng," tukasnya.
Postingan Ganjar Pranowo di Twitter sebelumnya mendapat kecaman dari netizen.
Baca Juga: Kantor Sekretariat Pemenangan Ganjar Pranowo Bakal Diresmikan, Ini Fungsinya
Ganjar menggunakan pelataran Masjid Agung Banten untuk bertemu dengan para simpatisan dan relawannya.
"Di pelataran Masjid Agung Banten ini kita memantabkan doa dan usaha. Agar senantiasa diberi kekuatan untuk menjaga persatuan dan perdamaian," tulis akun resmi @ganjar_pranowo.***