Arti PMO, Bahasa Tren Kekinian, Kenali Hukum dan Istilahnya dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi - PMO (Sumber : Freepik)

Ilustrasi - PMO (Sumber : Freepik)

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.

Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini