LABVIRAL.COM - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti tidak banyak bicara dalam menyikapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai ekspor pasir laut tidak akan merusak, justru menyehatkan ekosistem.
Namun ada ekspresi yang ditonjolkan Susi Pudjiastuti di Twitter untuk menyikapi pernyataan Luhut. Dia menautkan emoji mata melihat ke atas atau face with rolling eyes.
Face with rolling eyes menggambarkan wajah kuning, mulut kecil tertutup rata, dan ekspresi cemberut.
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
Dikutip dari laman Emojipedia, emoji tersebut memiliki arti gestur khusus, yaitu menyatakan ketidaksetujuan, muak, ekspresi kebosanan, bahkan penghinaan.
Dalam postingannya, Susi juga menautkan berita dari media daring berjudul "Kata Luhur, Ekspor Pasir Laut Justru Menyehatkan Ekosistem". Berita ini diterbitkan kompas.com.
Dalam berita itu, Menko Marves Luhut yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak berdampak negatif, khususnya bagi lingkungan.
Baca Juga: Gara-gara Jokowi Ngaku Bakal Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ruhut: Mereka Kebakaran Jenggot Itu
"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Kenapa semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Meno Marves di Jakarta, Rabu.
"Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, Luhut menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.
Pengerukan disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.
"Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.***