LABVIRAL.COM - Bacaan tahiyat awal dalam salat yang memiliki lebih dari dua rakaat, harus dipahami oleh setiap muslim tanpa terkecuali.
Sebab di samping bisa mendatangkan keutamaan, bacaan tersebut jika ditinggalkan harus diganti dengan sujud sahwi sesaat sebelum salam.
Nah, di bawah ini merupakan penjelasan tentang tahiyat awal yang juga dikenal dengan istilah tasyahud awal. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Ashar Sendiri atau Berjemaah, Umat Islam Harus Hafal
Hukum tahiyat awal
Menurut jumhur ulama, tahiyat awal hukumnya sunnah. Maka dari itu jika kamu salat tiga atau empat rakaat, kemudian lupa tasyahud saat rakaat kedua maka salatnya tetap sah.
Namun ada pula ulama yang menjelaskan bahwa hukum bacaan tersebut sunnah ab’ad. Suatu amalan sunnah yang sangat dianjurkan, sehingga jika ditinggalkan harus diganti dengan sujud sahwi.
Dalam Kitab Safinatun Naja, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami mengatakan bahwa sunah ab’ad terdiri atas tujuh perkara.
Salah satu dari tujuh tersebut adalah tasyahud awal yang tidak disambung dengan mengucapkan salam.
Baca Juga: Bacaan Ayat Sholat Tahajud yang Dibaca Setelah Surah Al Fatihah