Jika sudah berhasil login, kamu bisa ikuti panduan pengisian datanya seperti berikut ini.
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
- Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
- Cabang.
Baca Juga: Arti Toleransi, Ternyata Berasal dari Bahasa Latin, Ayo Pahami dan Pelajari Contohnya
Kewarganegaraan
- WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
- WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Identitas
Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
Baca Juga: Perjalanan Spiritual 32 Biksu ke Indonesia
Penghasilan
Pilih salah satu sumber penghasilan utama.
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
- Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
Baca Juga: Jokowi Serukan Tolak Ekstremisme, Politisasi Identitas, dan Politisasi Agama
Alamat domisili
Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).
Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.
Baca Juga: Jangan Asal Lubangi Mangkok Kampas Ganda Motor Matic, Ingat Efek Negatifnya!
Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.
- WNI: Alamat KTP.
- WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
Baca Juga: Cara Hentikan SMS Spam yang Menggangu di HP Android dan iPhone
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB!
Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.
Nah, jika seluruh data yang dibutuhkan telah terisi dengan benar, kamu bisa kembali ke status pendaftaran untuk meminta token yang nantinya akan dikirim ke alamat email sesuai dengan yang terdaftar.
- Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
- Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.***