LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Wamenkumham, Denny Indrayana telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan menyebar berita bohong alias hoaks.
Denny Indrayana sebelumnya memberikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Dia memastikan pengusutan kasus akan dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disandingkan dengan Kepemimpinan Prabu Siliwangi, Panca: Lebay
"Kita akan lihat dari keterangan ahlinya dan kita akan proporsional," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Terkait perkembangan kasus, Agus menyatakan bahwa laporan terhadap Denny Indrayana masih didalami.
"Ya, sedang diteliti, kan arahan dari Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut," kata Agus.
Agus mengatakan, Denny Indrayana akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi.