Jika rusak sistem politiknya, roda pemerintahan negara Indonesia tidak akan berjalan lancar. Sebaliknya, jika rohnya baik, roda pemerintahan pun akan berjalan dengan baik.
Sistem politik Indonesia merupakan sistem khas atau politik bersifat ke-Indonesia-an yang diwarnai oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai proklamasi, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Soal Perkembangan Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Begini Kata Polisi
Dikutip dari laman Universitas Darussalam Gontot, sistem politik Indonesia sudah mengalami perubahan ataupun perkembangan yang mana perkembangan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu perkembangan sistem politik di Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Perkembangan sistem politik di Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum Amandemen UUD 1945, sistem Polititk ini dibagi menjadi tiga periode perkembangan politik di Indonesia, sebagai berikut:
Periode 1945-1959
Periode ini memakai Sistem Demokrasi Liberal. Pada periode ini, Konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950.
Periode 1959-1965
Periode ini menggunakan Sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin disebabkan oleh reaksi penolakan maupun koreksi kepada Demokrasi Parlementer, yang terjadi tidak lama. Hal ini juga disebabkan karena adanya kekacauan politik yang ada sehingga kekuatan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.
Periode 1966-1998