Kronologi Oki Warga Banyumas Terduga Pencurian Motor yang Dipulangkan Polisi Tinggal Nyawa

Haris Ma'ani
Senin 05 Juni 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi police line aksi kriminalitas  (Sumber : pusatsafety.com)

Ilustrasi police line aksi kriminalitas (Sumber : pusatsafety.com)

LABVIRAL.COM-Kronologi Oki Warga Banyumas, Jawa Tengah, terduga pencurian motor dipulangkan polisi tinggal nyawa.

Oki Kristodiawan, 26, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi 17 Mei 2023 lalu.

Oki ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik tetangganya Fordi, 34, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Haesoo, Penyanyi Korea yang Jenazahnya Ditemukan di Hotel

Kuasa hukum keluarga, Silvia Devi Soembarto, memyampaikan, Oki ditangkap 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 wib.

Saat ditangkap Oki disebut oleh pihak keluarga dalam keadaan sehat.

Setelah penangkapan, pihak keluarga almarhum tidak dibolehkan menjenguk selama 20 hari ke depan.

“Pihak keluarga tidak paham Oki dibawa kemana. Kemarin koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, itu memang petugas dari Polresta tetapi dilimpahkan ke Polsek Baturraden,” kata Silvia kepada media saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya

Pada 2 Juni 2023 almarhum dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan sudah tak bernyawa degan diantar menggunakan ambulans.

Saat mengantarkan jenazah Oki, polisi menyebut almarhum meninggal karena gagal ginjal akibat meminum banyak alkohol.

Keluarga menuntut keadilan

Dalam keterangan lainnya, Silvia Devi Soembarto menyampaikan bahwa terdapat banyak luka pada tubuh korban.

“Ada luka di badan sampai pinggang, ada lubang di muka, betis, punggung, lengan, kaki, dengkul, pergelangan kaki. Saat jenazah diserahkan, katanya meninggal karena mengkonsumsi alkohol berlebihan. Karena itu, pihak keluarga minta diautopsi,” katanya.

Silvia menjelaskan pihak keluarga menyampaikan permintaan pengusutan tuntas kasus ini dan pelaku harus dihukum.

“Kita tidak berasumsi siapa pelakunya, tetapi wajib dihukum. Polresta harus mengadakan konferensi pers, untuk transparasi dan keterbukaan. Keluarga minta ganti rugi, meski nyawa tidak bisa disamakan dengan uang atau barang," ujarnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini