LABVIRAL.COM - Secara umum, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sholat berjamaah terutama di masjid-masjid, mushola atau langgar.
Pertanyaannya, benarkah kaum perempuan justru lebih baik sholat di rumah? Topik inilah yang akan kita kupas tuntas dalam artikel ini. Jadi, scroll terus sampai halaman terakhir ya!
Hukum sholat berjamaah
Para ulama sepakat bahwa sholat berjamaah jauh lebih utama dibanding sendirian, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Doa Iftitah Sesuai Hadis Setiap Salat
"Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding sholat sendirian." (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Maliki, hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Artinya jika ada segelintir orang yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang lain dalam satu wilayah.
Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum sholat yang dilakukan secara bersama-sama adalah wajib.
Baca Juga: Inara Rusli Puasa dan Salat Malam untuk Kekacauan Pernikahannya dengan Virgoun
Sementara itu menurut sebagian ulama yang lainnya hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).