LABVIRAL.COM - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Melalui pengacaranya, Mario Dandy memutuskan tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa sesuai dengan keterangan yang disampaikan Mario Dandy selama menjalani pemeriksaan.
"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy sampai persis detail-detailnya. Ini bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2023).
Setelah ditanya lagi, apakah Mario Dandy ada eksepsi terhadap dakwaan.
Nahot mengatakan bahwa sebetulnya ada sedikit revisi yang dia ingin sampaikan yaitu terkait dengan usia Mario Dandy.
Menurut dia, Mario Dandy baru berusia 20 tahun pada 30 Oktober mendatang sehingga perlu direvisi lebih lanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kembali menegaskan apakah tim kuasa hukum Mario Dandy ingin mengajukan eksepsi atau tidak.
"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim.
"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.
Sementara itu, jaksa mengatakan dalam dakwaan bahwa aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario Dandy bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Baca Juga: Dapet Tekanan Psikologis, Apakah Shane Lukas Masih Bestie Dengan Mario Dandy?
Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David, sebelum AG berpacaran dengan Mario Dandy. Informasi inilah yang membuat Mario cemburu.
Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David Ozora melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, David Ozora tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Lalu, Mario Dandy langsung beralih menelepon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David Ozora atas bantuan dari AG.
Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane Lukas untuk menemaninya. Shane Lukas pun diberikan tugas oleh Mario Dandy untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dia lakukan terhadap David Ozora.
Pertemuan antara Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," kata Jaksa menambahkan.
"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," imbuh jaksa.
Jaksa Penuntut umum menyebut perbuatan Mario Dandy terencana, dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Baca Juga: Sosok Tia Septiana, Anak Kedua Mandra yang Mirip Bule
Adapun luka fisik, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
"Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," tambah Jaksa Penuntut Umum.