LABVIRAL.COM - Pengacara terdakwa penganiayaan Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, membantah isu yang menyebut kliennya mendapatkan perlakuan khusus atau privilege selama mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Saat ini, Mario Dandy diketahui telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Mario sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan lain, di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang. Jadi itu yang sedang dialami," jelas Nahot kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (6/6/2023).
Nahot juga menegaskan, pihaknya tidak keberatan atas keputusan perpindahan sel Mario Dandy dari yang semula di Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Mengingat, Mario Dandy baru empat hari mendekam di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa
Lebih lanjut, Nahot justru berharap agar kliennya itu mendapatkan keadilan di balik kasus ini.
Mengingat, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita semua sudah sama-sama tahu, dampak yang sudah dialami Mario secara pribadi, ayahnya juga yang sudah diproses hukum. Semua harta yang sudah dimiliki juga sudah di-freeze dan sekarang dia juga akan mengalami hukuman badan terhadap perbuatannya dia," kata Nahot.