Ini Arti Jenis Warna Lampu dan Isyarat Sirine

Haris Ma'ani
Kamis 16 Maret 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi sirine  (Sumber : dephub.go.id)

Ilustrasi sirine (Sumber : dephub.go.id)

Baca Juga: Daftar Aturan Modifikasi yang Dilarang Polisi, Cek Deh!

Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini