LABVIRAL.COM-Fakta terbaru kematian tahanan Polresta Banyumas Oki Kristodiawan mulai makam dibongkar hingga polisi tetapkan 10 tahanan menjadi tersangka.
Pembongkaran makam Oki Kristodiawan dilakukan tim Independen dari RS Bhayangkara Semarang dan RS Margono Soekarjo pada Kamis (8/6/2023).
Proses pembongkaran yang dimulai pukul 06.30 juga dijaga polisi. Selain petugas, pihak keluarga dan kuasa hukum Oki juga hadir dalam proses tersebut.
Garis polisi juga terpasang selama proses pembongkaran yang dilaksanakan pukul 07.00 wib.
Pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi.
Baca Juga: Sempat Pingsan Saat Diamankan, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat akan Diautopsi
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, autopsi dilakukan untuk mencari fakta baru. Sehingga, bisa segera memastikan penyebab kematian Oki.
“Sebelumnya kami telah menetapkan 10 tersangka, sesama tahanan. Autopsinya nanti di Rumah Sakit Margono Purwokerto," ujarnya kepada media.
10 tahanan Polresta Banyumas dijadikan tersangka
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan yang diduga mengakibatkan Oki tewas.