Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji 2023

Hadi Mulyono
Jumat 09 Juni 2023, 15:08 WIB
Asuransi untuk jemaah haji. (Sumber : kemenag.go.id)

Asuransi untuk jemaah haji. (Sumber : kemenag.go.id)

Nah, setelah mengetahui sejak kapan asuransi tersebut mulai berlaku, berikut ketentuan yang harus diperhatikan setiap jemaah.

Baca Juga: Kemenag: Kenapa Pesawat Garuda Penerbangan Kloter Haji Di Banjarmasin Alami Masalah Teknis

  1. Jemaah yang wafat diberikan asuransi sebesar minimal BIPIH.
  2. Jemaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran BIPIH.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 2,5% sampai 100% BIPIH.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Untuk diketahui, pelaksanaan ibadah haji dari Indonesia sudah dimulai sejak 23 Mei 2023 yang dibagi menjadi beberapa tahap atau gelombang.

Gelombang pertama pemberangkatan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Baca Juga: Mengenal Sa'i dalam Ibadah Haji, Hukum hingga Tata Caranya

Secara total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.

Kemudian per 1 Juni 2023, jemaah yang telah tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” imbuh Saiful Mujab.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini