LABVIRAL.COM - Informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka beredar di Facebook.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), informasi Kejagung tetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak benar.
"Faktanya, dilansir dari kompas.com, klaim yang menyebutkan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah tidak benar," tulis Kominfo sebagaimana dikutip Labviral.com dari kominfo.go.id, Jumat (9/6/2023).
Sang narator dalam video berdurasi 15 menit 45 detik tersebut hanya membacakan artikel milik lampung.tribunnews.com terkait permintaan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung atas pengusutan dugaan alamat fiktif perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan.
Selain itu, sang narator juga hanya membacakan artikel milik finance.detik.com yang memuat pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait persoalan alamat fiktif milik perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan di Lampung.
Adapun cuplikan video yang terdapat pada unggahan video tidak saling berkaitan.
Baca Juga: Bill Gates Soroti Dampak Teknologi AI di Masa Depan
Sampai saat ini, belum ada pemberitaan resmi terkait penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.