Hukum Menyembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik

Hadi Mulyono
Sabtu 10 Juni 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Sumber : unsplash.com/Qamma Farm)

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber : unsplash.com/Qamma Farm)

LABVIRAL.COM - Menyembelih binatang ternak seperti kambing atau sapi ketika Idul Adha sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu.

Hari raya kurban (Idul Adha) yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah selalu ditunggu-tunggu umat muslim sebagai momentum yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hal ini karena akar kata kurban berasal dari bahasa Arab qaruba, yaqrabu, qurban yang artinya dekat dan mendekatkan. Nah, dalam artikel ini akan dibahas bagaimana hukum berkurban tetapi tidak pada tanggal 10 Zulhijah. Simak sampai habis ya!

Baca Juga: 3 Syarat Hewan Kurban yang Harus Diperhatikan Setiap Muslim

Hukum berkurban saat hari Tasyrik

Setelah tanggal 10 Zulhijah berakhir, umat Islam akan melewati hari Tasyrik yang jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Pada hari-hari tersebut, kita diharamkan untuk berpuasa karena masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memerintahkan umatnya agar makan dan minum selama empat hari (10-13 Zulhijah).

Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR Muslim ).

Baca Juga: Cara Minum Air Zamzam yang Benar Sesuai Sunnah

Maka dari itu jika dalam suatu kasus misalnya 10 Zulhijah jatuh pada hari Jumat, sedangkan jumlah hewan kurban yang akan disembelih terlampau banyak, maka boleh menyembelihnya pada tanggal 11, 12 atau 13 Zulhijah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini