LABVIRAL.COM - Menyembelih binatang ternak seperti kambing atau sapi ketika Idul Adha sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu.
Hari raya kurban (Idul Adha) yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah selalu ditunggu-tunggu umat muslim sebagai momentum yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hal ini karena akar kata kurban berasal dari bahasa Arab qaruba, yaqrabu, qurban yang artinya dekat dan mendekatkan. Nah, dalam artikel ini akan dibahas bagaimana hukum berkurban tetapi tidak pada tanggal 10 Zulhijah. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: 3 Syarat Hewan Kurban yang Harus Diperhatikan Setiap Muslim
Hukum berkurban saat hari Tasyrik
Setelah tanggal 10 Zulhijah berakhir, umat Islam akan melewati hari Tasyrik yang jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Pada hari-hari tersebut, kita diharamkan untuk berpuasa karena masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memerintahkan umatnya agar makan dan minum selama empat hari (10-13 Zulhijah).
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR Muslim ).
Baca Juga: Cara Minum Air Zamzam yang Benar Sesuai Sunnah
Maka dari itu jika dalam suatu kasus misalnya 10 Zulhijah jatuh pada hari Jumat, sedangkan jumlah hewan kurban yang akan disembelih terlampau banyak, maka boleh menyembelihnya pada tanggal 11, 12 atau 13 Zulhijah.
Opsi tersebut bisa dilakukan apabila suatu kelompok yang mengurusi binatang kurban merasa waktu hari Jumat terlalu mepet sehingga khawatir tidak selesai.
Syarat hewan kurban
Setidaknya menurut para ulama ahli fikih, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi hewan kurban sebelum disembelih.
Baca Juga: Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Beserta Keutamaannya
1. Binatang ternak
Binatang ternak yang dimaksud dalam konteks ini adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Artinya, tidak dianjurkan berkurban menggunakan hewan lain seperti ayam, bebek, angsa dan sejenisnya.
2. Cukup umur
Masing-masing binatang ternak yang boleh disembelih saat hari raya kurban tiba harus memenuhi umur sesuai ketentuan syariat. Hal ini perlu ditegaskan untuk menghindari penyembelihan hewan yang masih kecil.
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunnah agar Keinginan Cepat Terkabul
- Unta minimal berusia lima tahun
- Sapi minimal berusia dua tahun
- Kambing Jawa, etawa minimal berusia dua tahun
- Kambing gibas dan domba minimal berumur satu tahun atau sudah berganti gigi
3. Sehat dan tidak cacat
Hewan ternak yang boleh dikurbankan saat merayakan hari raya Idul Adha harus sehat dan tidak boleh cacat. Lebih jelasnya, hewan ternak tersebut memenuhi syarat antara lain:
Baca Juga: Doa Abis Wudhu Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Terjemahan
- Mata tidak buta
- Telinga tidak terpotong
- Kaki tidak pincang
- Ekor tidak putus
- Tidak kurus (gemuk)
- Tidak berkudis
- Tidak sedang hamil atau menyusui
Demikian penjelasan tentang hukum menyembelih hewan kurban ketika hari Tasyrik, semoga kita bisa mengamalkannya untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum salat id maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah salat id maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (H.R.Bukhari).***