LABVIRAL.COM - Bagi umat muslim yang mampu, ketika hari raya Idul Adha tiba sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sesuai ketentuan.
Di masyarakat kita pada umumnya, satu orang biasanya akan menyembelih satu ekor kambing, sedangkan kalau sapi bisa diniatkan oleh beberapa orang.
Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga? Simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Baca Juga: 5 Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha
Hukum berkurban
Secara umum, hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan terlebih bagi yang mampu, dan hampir mendekati wajib.
Rasulullah saw bersabda, "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah." (HR. Imam Tirmidzi).
Bersandar pada hadis di atas, seorang muslim yang merasa mampu secara ekonomi tentu sangat ditekankan untuk menunaikan ibadah kurban. Hal ini juga menjadi wujud ketakwaan kita kepada perintah Allah Swt.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.