Hukum dan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hadi Mulyono
Senin 12 Juni 2023, 09:26 WIB
Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Sumber : pexels.com/Nandhu Kumar)

Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Sumber : pexels.com/Nandhu Kumar)

Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ialah tidak boleh kecuali jika semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat.

Akan tetapi menurut pandangan ulama lain seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, niat kurban atas nama orang yang sudah wafat hukumnya boleh dan terhitung sebagai sedekah.

Alasannya karena bersedekah yang diniatkan untuk orang yang telah tiada adalah sah dan pahala bisa terus mengalir kepadanya.

Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunnah agar Keinginan Cepat Terkabul

Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal

Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Jika ada orang yang mengikuti pendapat kedua (yang membolehkan), maka hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha hingga hari Tasyrik dianggap sebagai sedekah.

Mengenai bacaan niatnya, tidak ada lafal khusus berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pasalnya niat sebagaimana ibadah-ibadah lain, dibaca di dalam hati tanpa harus dilafalkan secara lisan.

Baca Juga: Doa Abis Wudhu Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Terjemahan

Akan tetapi, kita tetap harus membaca basmalah dan takbir sebelum menyembelih hewan kurban, entah kambing atau sapi.

Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik ra ia berkata, "Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba, dia menyembelih kedua ekor domba tersebut dengan tangan beliau sendiri, dengan membaca Bismillah dan Allahu Akbar." (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa'i).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini