Bolehkah Daging Kurban Diberikan pada Nonmuslim? Begini Penjelasannya

Hadi Mulyono
Selasa 13 Juni 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi daging kurban. (Sumber : unsplash.com/ Usman Yousaf)

Ilustrasi daging kurban. (Sumber : unsplash.com/ Usman Yousaf)

LABVIRAL.COM - Pembagian daging hewan kurban menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang saat merayakan hari raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.

Daging kurban yang biasanya berupa sapi atau kambing tersebut, kemudian akan dibagikan kepada tetangga, kerabat dan para fakir miskin. Berbicara tentang tetangga, bagaimana hukum membagikan hewan kurban kepada mereka yang nonmuslim?

Sebab di Indonesia, tak jarang suatu masyarakat terdiri dari beberapa agama, sehingga hubungan saling memberi harus selalu dijaga. Pertanyaan itulah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis ya!

Baca Juga: Daftar 99 Titik Rukyatul Hilal Penentuan Idul Adha 2023

Hukum memberi daging kurban pada nonmuslim

Tidak bisa dipungkiri, banyak umat Islam yang mempunyai tetangga bukan beragama Islam, bahkan Nabi Muhammad saw juga demikian.

Dalam konteks pembagian daging kurban, perlu dipahami bahwa secara umum terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban sesuai ketentuan syariat Islam.

Pertama adalah orang yang berkurban, kedua tetangga dan kerabat, sedangkan yang ketiga yaitu para fakir miskin.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, "....Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj ayat 28).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini