Rasulullah saw lantas bersabda, "Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing qurban)." (HR. Bukhari no. 955).
3. Dalil dianjurkannya berqurban
Menurut jumhur ulama, qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mempunyai kemampuan secara ekonomi.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Rasulullah saw telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
4. Dicintai Allah
Berqurban karena tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bisa membuat yang melakukannya dicintai oleh Allah Swt.
Baca Juga: Daftar 99 Titik Rukyatul Hilal Penentuan Idul Adha 2023
Dalam sebuah hadis dijelaskan, "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (HR. Tirmidzi).
5. Hukum berkurban
Masih berkaitan dengan hadits pada nomor tiga di atas, setiap muslim yang mampu sangat danjurkan untuk menyembelih hewan qurban.
Baca Juga: 6 Hikmah Berkurban pada Hari Raya Idul Adha
"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berqurban." (HR. Abu Dawud).